Home » » Keputusan Bersama DPHM Al Amin dan Dewan Penasehat Tentang Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H

Keputusan Bersama DPHM Al Amin dan Dewan Penasehat Tentang Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H


KEPUTUSAN BERSAMA NO : 003/SK/ALAMIN/V/2020
DEWAN PENGURUS HARIAN MUSHOLLA AL AMIN DAN
DEWAN PENASIHAT MUSHOLLA AL AMIN


Tentang
PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI 1441 H

Assalamu’alaikum Wr Wb
Sehubungan dengan pelaksanaan Idul Fitri 01 Syawal 1441 H, maka kami dari Dewan Pengurus Harian Musholla Al Amin akan menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri :

1. DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN

a. Surat Edaran Mentri Agama RI Nomor SE 6 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pendemi COVID-19

b. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta

c. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 04 Juni 2020

d. Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H / 13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19

e. Bahwa Musholla Al Amin yang terletak di wilayah Kelurahan Kebon Jeruk adalah merupakan salah satu kawasan zone merah penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta

f. Hasil konsultasi Dewan Pengurus Harian Musholla Al Amin dengan Dewan Penasihat pada hari Kamis malam Jum’at tanggal 21 Mei 2020

g. Demi kemaslahatan bersama khususnya jamaah Musholla Al Amin


2. MEMUTUSKAN

Sehubungan pandemi COVID-19 masih merebak di Provinsi DKI Jakarta dan diprediksi pada saat Idul Fitri 1441 H wabah ini belum menunjukan tanda-tanda berakhir. Dalam upaya mencegah, mengurangi dan melindungi jamaah serta menghindarinya berkumpulnya masa dalam jumlah besar, maka Dewan Pengurus Harian Musholla Al Amin dengan ini memutuskan

a. Jamaah Musholla Al Amin diperkenankan untuk melaksanakan takbiran dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbiran keliling.

b. Bahwa Musholla Al Amin untuk tahun 1441 H tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri berjamaah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya

c. Menghimbau kepada seluruh jamaah Musholla Al Amin untuk melaksanakan shalat Idul Fitri bersama keluarga di rumah

d. Bahwa tiap Pengurus dan individu jamaah Musholla Al Amin agar melaksanakan keputusan yang telah dibuat oleh Dewan Pengurus Harian Musholla Al Amin dengan Dewan Penasihat

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 22 Mei 2020 M/29 Ramadhan 1441 H

Ketua DPHM Al Amin 
Achmad Zarkasih, M.Pd 

Sekretaris DPHM Al Amin
Zulfahmi. HM


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.